VONIS KASUS SUAP BANSOS
Mantan Hakim Setyabudi Tejocahyono menjalani vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, terkait kasus suap Bantuan Sosial (Bansos) Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/12). Hakim Tipikor PN Bandung memvonis terdakwa hakim penerima suap kasus bansos Kota Bandung Setyabudi Tejocahyono dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan. Vonis yang diberikan majelis lebih ringan 4 tahun dari tuntutan JPU. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/ed/pd/13
Foto Terkait