VONIS KEPSEK PELAKU PENCABULAN

  • 17 Desember 2013 19:50 WIB
Mantan Kepala Sekolah SMP 28 Batam, Herizon usai menjalani sidang pembacaan putusan kasus pencabulan yang terbukti dilakukannya kepada sejumlah siswi sekolahnya di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (17/12). Herizon dilaporkan oleh orangtua 15 siswi karena perbuatan cabulnya, akibat tindakannya yang melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak, terdakwa divonis 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo/pd/13
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1466
Ukuran Berkas
1.44 MB
Disiarkan
17/12/2013 19:50 WIB
Fotografer
Joko Sulistyo
Editor