KORUPSI PROYEK PDAM

  • 19 Desember 2013 13:50 WIB
Mantan Direktur Utama PDAM Kabupaten Gianyar, Dewa Putu Djati mendengarkan tuntutan jaksa dalam sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Denpasar, Bali, Kamis (19/12). Dewa Putu Djati dituntut 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 2,6 miliar untuk perencanaan proyek mata air di Kabupaten Gianyar dan tunjangan pegawai harian di PDAM. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/ss/Spt/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2000x3000
Ukuran Berkas
1.3 MB
Disiarkan
19/12/2013 13:50 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor