PUTUSAN SUAP SKK MIGAS

  • 19 Desember 2013 14:45 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, Simon Gunawan Tanjaya mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/12). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Komisaris PT Kernel Oil Indonesia tersebut karena terbukti menyuap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini sebesar 700 ribu dolar AS terkait pengurusan kondensat Senipah dan minyak mentah di SKK Migas. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ss/nz/13
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2519x1676
Ukuran Berkas
1.36 MB
Disiarkan
19/12/2013 14:45 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor