SIDANG MILITER KASUS PEMBUNUHAN

  • 19 Desember 2013 19:10 WIB
Pelda Edi Junaedi Anggota Bati Ops Walprotneg Denpom V Brawijaya, terdakwa kasus pembunuhan pengusaha besi Rudi Gunawan mengikuti sidang tuntutan di Mahmilti III/ 12 Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (19/12). Pelda Edi Junaedi terbukti melanggar pasal 338 KUHP, yakni melakukan pembunuhan yang tidak direncanakan dengan tuntutan 15 tahun penjara ditambah dipecat dari dinas militer. ANTARA FOTO/Rudi Mulya/ed/ama/13
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1464x2100
Ukuran Berkas
1022.88 KB
Disiarkan
19/12/2013 19:10 WIB
Fotografer
Rudi Mulya
Editor