KEPUTUSAN PERPPU MAHKAMAH KONSTITUSI
MenkumHAM Amir Syamsuddin membacakan laporan pemerintah mengenai Perppu Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/12). Sidang Paripurna memutuskan Perppu No.1 tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi disahkan menjadi Undang-undang karena mengacu pada parameter terjadinya kekosongan hukum. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ed/ama/13
Foto Terkait