KEPUTUSAN PERPPU MAHKAMAH KONSTITUSI
MenkumHAM Amir Syamsuddin (kiri) menyerahkan laporan pemerintah mengenai Perppu Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Ketua DPR Marzuki Alie (kedua kanan) pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/12). Sidang Paripurna memutuskan Perppu No.1 tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi disahkan menjadi Undang-undang karena mengacu pada parameter terjadinya kekosongan hukum. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ed/ama/13
Foto Terkait