VONIS KORUPSI KREDIT BNI

  • 23 Desember 2013 16:20 WIB
Mantan pimpinan Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Tolitoli, Yulius Dama menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Senin (23/12).Yulius Dama divonis 5 tahun 6 bulan penjara, kemudian denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan terkait kasus dugaan korupsi penyaluran kredit yang tak sesuai standar operasional prosedur (SOP) di Bank BNI Tolitoli yang ditaksir merugikan negara Rp 1,7 miliar. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ed/ama/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4288x2848
Ukuran Berkas
1.22 MB
Disiarkan
23/12/2013 16:20 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor