VONIS KORUPSI KREDIT BNI
Mantan pimpinan Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Tolitoli, Yulius Dama menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Senin (23/12).Yulius Dama divonis 5 tahun 6 bulan penjara, kemudian denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan terkait kasus dugaan korupsi penyaluran kredit yang tak sesuai standar operasional prosedur (SOP) di Bank BNI Tolitoli yang ditaksir merugikan negara Rp 1,7 miliar. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ed/ama/13.
Foto Terkait