BPK SERAHKAN AUDIT CENTURY
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo (kiri) kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, dengan disaksikan Deputi Penindakan KPK Warih Sadono (kanan) dan Sekjen BPK Hendar Ristriawan (kiri), menyerahkan laporan hasil perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek kepada Bank Century dan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, di Jakarta, Senin (23/12). Hasil pemeriksaan BPK menyebutkan pemberian FPJP dari Bank Indonesia kepada Bank Century mengakibatkan total kerugian negara sebesar Rp 7,4 triliun. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ed/ama/13
Foto Terkait