BPK SERAHKAN AUDIT CENTURY

  • 23 Desember 2013 16:40 WIB
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo (kiri) kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, dengan disaksikan Deputi Penindakan KPK Warih Sadono (kanan) dan Sekjen BPK Hendar Ristriawan (kiri), menyerahkan laporan hasil perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek kepada Bank Century dan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, di Jakarta, Senin (23/12). Hasil pemeriksaan BPK menyebutkan pemberian FPJP dari Bank Indonesia kepada Bank Century mengakibatkan total kerugian negara sebesar Rp 7,4 triliun. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ed/ama/13
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3381x1884
Ukuran Berkas
1.69 MB
Disiarkan
23/12/2013 16:40 WIB
Fotografer
Puspa Perwitasari
Editor