SINDIKAT PERAMPOKAN MINIMARKET

  • 27 Desember 2013 17:30 WIB
Tiga tersangka dihadirkan ketika gelar barang bukti kejahatan perampokan minimarket dengan senjata api di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/12). Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga tersangka berinisial HM, AW, MY dan barang bukti dua pucuk senjata api, tiga motor, dua buah mobil, uang tunai Rp 28 juta dan tersangka mendapat ancaman hukuman penjara 12 tahun. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ss/mes/13.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.03 MB
Disiarkan
27/12/2013 17:30 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor