MANTAN WALIKOTA BANDUNG DISIDANG
Mantan walikota Bandung, Dada Rosada menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perkara banding dana bantuan sosial Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2009-2010 di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/1). Mantan Walikota Dada Rosada bersama mantan Sekda kota Bandung, Edi Siswadi didakwa dengan pasal kumulatif karena kasus memberikan uang tunai Rp1,285 miliar kepada mantan hakim Setyabudi Tedjocahyono untuk pengurusan perkara banding dana bantuan sosial Pemkot Bandung. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/ss/pd/14
Foto Terkait