MANTAN WALIKOTA BANDUNG DISIDANG

  • 2 Januari 2014 16:12 WIB
Mantan walikota Bandung, Dada Rosada menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perkara banding dana bantuan sosial Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2009-2010 di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/1). Mantan Walikota Dada Rosada bersama mantan Sekda kota Bandung, Edi Siswadi didakwa dengan pasal kumulatif karena kasus memberikan uang tunai Rp1,285 miliar kepada mantan hakim Setyabudi Tedjocahyono untuk pengurusan perkara banding dana bantuan sosial Pemkot Bandung. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/ss/pd/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1371
Ukuran Berkas
413.8 KB
Disiarkan
02/01/2014 16:12 WIB
Fotografer
Agus Bebeng
Editor