KORUPSI PARKIR BANDARA
Manager Operasional PT Penata Sarana Bali, Mikhael Maksi (kiri) mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) retribusi parkir Bandara Ngurah Rai di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Selasa (7/1). Mikhael Maksi didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lain terhadap pendapatan parkir Bandara Ngurah Rai periode Oktober 2008 - Desember 2011 sehingga dinilai merugikan negara sekitar Rp28,12 miliar. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/ed/nz/14.
Foto Terkait