KORUPSI PARKIR BANDARA
Staf administrasi PT Penata Sarana Bali, Rudi Johnson Sitorus (kanan) berkonsultasi dengan penasihat hukumnya saat mengikuti sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) retribusi parkir Bandara Ngurah Rai di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Selasa (7/1). Rudi Johnson Sitorus didakwa turut melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lain terhadap pendapatan parkir Bandara Ngurah Rai periode Oktober 2008 - Desember 2011 sehingga dinilai merugikan negara sekitar Rp28,12 miliar. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/ed/nz/14.
Foto Terkait