SIDANG PERDANA SUAP MK

  • 8 Januari 2014 13:45 WIB
Terdakwa dugaan suap Mahkamah Konstitusi Hambit Bintih (kiri) dan Cornelis Nalau (kanan) mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/1). Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih didakwa menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp. 3 miliar untuk memenangkan sengketa Pilkada Gunung Mas melalui pengusaha Cornelis Nalau dan politisi Partai Golkar Chairunnisa. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Spt/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2485x1653
Ukuran Berkas
1.46 MB
Disiarkan
08/01/2014 13:45 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor