TERDAKWA KORUPSI MERASA DIRUGIKAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat Khaironny F. Cadda menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (8/1). Dalam pembelaannya, Khaironny F Cadda selaku pemilik kapal yang dibeli Perusahaan Daerah Kabupaten Morowali justru mengaku merasa dirugikan negara terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal cepat oleh Pemerintah Kabupaten Morowali, Sulteng tahun 2006 yang ditaksir merugikan negara Rp 4 miliar. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/Spt/14.
Foto Terkait