PUTUSAN REVIEW UU PILPRES

  • 8 Januari 2014 17:06 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait pencabutan permohonan judicial review UU Pilpres No 42 Tahun 2008 yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Rabu (8/1). Mahfud menilai ada kejanggalan di tubuh MK saat ini yang terlambat memutuskan judicial review UU Pilpres No 42 Tahun 2008 yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil karena menurutnya permohonan Effendi Ghazali dkk tersebut sudah diputus final dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) yang dipimpinnya untuk kemudian dibaca dalam sidang terbuka. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/mes/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3936x2664
Ukuran Berkas
5.42 MB
Disiarkan
08/01/2014 17:06 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor