PUTUSAN REVIEW UU PILPRES
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait pencabutan permohonan judicial review UU Pilpres No 42 Tahun 2008 yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Rabu (8/1). Mahfud menilai ada kejanggalan di tubuh MK saat ini yang terlambat memutuskan judicial review UU Pilpres No 42 Tahun 2008 yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil karena menurutnya permohonan Effendi Ghazali dkk tersebut sudah diputus final dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) yang dipimpinnya untuk kemudian dibaca dalam sidang terbuka. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/mes/14.
Foto Terkait