SITA ASET ASIAN AGRI GROUP
Jaksa Agung Basrief Arief (kiri) dan Dirjen Pajak Fuad Rahmany (kanan) memberikan keterangan pers soal Asian Agri Group di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/1). Kejaksaan Agung segera mengeksekusi aset 14 perusahaan milik Asian Agri Group dalam kasus pajak senilai Rp 2,5 triliun berdasarkan keputusan Mahkamah Agung tanggal 18 Desember 2012. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ss/pd/14.
Foto Terkait