PEMUSNAHAN PRODUK OBAT-OBATAN

  • 9 Januari 2014 16:10 WIB
Kepala Badan POM Palembang Indriaty Tubagus (kiri) membakar produk obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan BPOM di Kantor Balai Besar POM di Palembang, Kamis (9/1). BPOM Palembang memusnahkan ratusan obat tradisional, obat tanpa izin edar, dan obat keras daftar G dengan taksiran nilai Rp 27.552.500 yang berhasil disita dari Kabupaten Ogan Ilir dan Lubuk Linggau. ANTARA FOTO/ Feny Selly/ss/ama/13
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1996
Ukuran Berkas
1.7 MB
Disiarkan
09/01/2014 16:10 WIB
Fotografer
Feny Selly
Editor