ALIRAN DANA SUAP PON

  • 9 Januari 2014 18:40 WIB
Terdakwa mantan Gubernur Riau Rusli Zainal (kiri) menyimak kesaksian Lukman Abbas (kanan) dalam sidang Tipikor, Pekanbaru, Kamis (9/1). Dari kesaksian saksi mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lukman Abbas terungkap Rusli menyetujui pemberian suap anggota untuk DPR sebesar 1,05 juta dolar AS agar Riau mendapat bantuan dana APBN untuk PON XVIII/2012.ANTARA FOTO/FB Anggoro/ed/ama/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1993
Ukuran Berkas
863.19 KB
Disiarkan
09/01/2014 18:40 WIB
Fotografer
Fb Anggoro
Editor