ALIRAN DANA SUAP PON
Terdakwa mantan Gubernur Riau Rusli Zainal (kiri) menyimak kesaksian Lukman Abbas (kanan) dalam sidang Tipikor, Pekanbaru, Kamis (9/1). Dari kesaksian saksi mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lukman Abbas terungkap Rusli menyetujui pemberian suap anggota untuk DPR sebesar 1,05 juta dolar AS agar Riau mendapat bantuan dana APBN untuk PON XVIII/2012.ANTARA FOTO/FB Anggoro/ed/ama/14.
Foto Terkait