VONIS PENCUCIAN UANG

  • 9 Januari 2014 18:50 WIB
Mantan Kepala Cabang Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng di Bangkep, Hengki Amir menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (9/1). Hengky Amir divonis 10 tahun penjara denda Rp 20 miliar subsidair 6 bulan kurungan setelah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan perbankan pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng yang merugikan negara sekitar Rp 12 miliar.ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ed/ama/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
625.29 KB
Disiarkan
09/01/2014 18:50 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor