SITA MIRAS TIDAK BERIZIN
Seorang anggota polisi dari polres Pasuruan menata minuman keras (miras) tak berizin sebanyak 1.800 botol di Polres Pasuruan, Bangil, Pasuruan, Jatim, Kamis (9/1). Ribuan botol miras dari empat toko berbeda yang ada di wilayah Prigen, Bangil dan Pandaan diamankan beserta empat pemilik toko yang menjual miras tak berizin tersebut. ANTARA FOTO/Adhitya Hendra/EI/ed/ama/14.
Foto Terkait