SITA MIRAS TIDAK BERIZIN

  • 9 Januari 2014 20:15 WIB
Seorang anggota polisi dari polres Pasuruan menata minuman keras (miras) tak berizin sebanyak 1.800 botol di Polres Pasuruan, Bangil, Pasuruan, Jatim, Kamis (9/1). Ribuan botol miras dari empat toko berbeda yang ada di wilayah Prigen, Bangil dan Pandaan diamankan beserta empat pemilik toko yang menjual miras tak berizin tersebut. ANTARA FOTO/Adhitya Hendra/EI/ed/ama/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2496x1744
Ukuran Berkas
424.42 KB
Disiarkan
09/01/2014 20:15 WIB
Fotografer
Adhitya Hendra
Editor