REKLAMASI
RATATOTOK, SULUT, 7/7 - REKLAMASI. Manager Lingkungan PT Newmont Minahasa Raya (NMR), Jerry Kojansow menunjukkan sejumlah area bekas penambangan PT NMR yang telah direklamasi di kawasan Ratatotok, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, Minggu (6/7). Saat ini, PT NMR telah mereklamasi (menghijaukan kembali) lahan bekas penambangan sekitar 223 hektar atau 87 persen dari total luas lahan terganggu sebesar 240.126 hektar dengan jenis pohon keras seperti Jati, Meranti dan Sengon pasca penutupan aktivitas tahun 2004. FOTO ANTARA/Widodo/NZ/08.
Foto Terkait