PENGGAGALAN PENYELUNDUPAN SABU-SABU

  • 15 Januari 2014 18:10 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti paspor milik WNA asal kamboja SS pada gelar perkara penyelundupan narkoba di KPP Bea Cukai TMP A Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/1). Penyelundupan Methamphetamine atau sabu-sabu seberat 250 gram atau senilai Rp. 369 juta itu dengan modus disembunyikan di dalam anus melalui penerbangan Tiger Air rute Singapura-Bandung, Jabar. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/ed/Spt/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1451
Ukuran Berkas
455.8 KB
Disiarkan
15/01/2014 18:10 WIB
Fotografer
Novrian Arbi
Editor