VONIS BUDI SUSANTO

  • 16 Januari 2014 19:26 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM korlantas Polri Budi Susanto keluar usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/1). Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) tersebut divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti senilai Rp17,3 miliar atau pengganti dengan pidana penjara selama dua tahun. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/pd/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2069
Ukuran Berkas
1.2 MB
Disiarkan
16/01/2014 19:26 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor