VONIS BUDI SUSANTO
Terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM korlantas Polri Budi Susanto (kanan) keluar usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/1). Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA)tersebut divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti senilai Rp17,3 miliar atau pengganti dengan pidana penjara selama dua tahun. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/pd/14
Foto Terkait