PARTISIPASI MASYARAKAT PEMILU

  • 23 Januari 2014 15:15 WIB
Komisioner KPU Sigit Pamungkas (kiri) didampingi rekannya Arief Budiman (kanan) memaparkan Peraturan KPU tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Jakarta, Kamis (23/1). KPU mensosialisasikan Peraturan KPU No.23 tahun 2013 yang mengatur partisipasi masyarakat dalam pemilu, termasuk mekanisme kerja lembaga survei/quickcount, sosialisasi pemilu, dan pemantauan pemilu 2014.ANTARA FOTO/Reno Esnir/ed/Spt/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2022x3000
Ukuran Berkas
1.15 MB
Disiarkan
23/01/2014 15:15 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor