PARTISIPASI MASYARAKAT PEMILU
Komisioner KPU Sigit Pamungkas (kiri) didampingi rekannya Arief Budiman (kanan) memaparkan Peraturan KPU tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Jakarta, Kamis (23/1). KPU mensosialisasikan Peraturan KPU No.23 tahun 2013 yang mengatur partisipasi masyarakat dalam pemilu, termasuk mekanisme kerja lembaga survei/quickcount, sosialisasi pemilu, dan pemantauan pemilu 2014.ANTARA FOTO/Reno Esnir/ed/Spt/14.
Foto Terkait