SELEKSI HAKIM AGUNG

  • 23 Januari 2014 18:55
Calon Hakim Agung H.Sunarto (kanan) menyerahkan makalah kepada pimpinan Komisi III Catur Sapto Edi (kiri) dalam seleksi Hakim Agung oleh Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1). Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi sejumlah pasal dalam UU 3/2009 tentang Mahkamah Agung dan UU 18/2011 tentang Komisi Yudisial (KY), DPR tidak lagi berwenang memilih calon hakim agung dan hanya dibolehkan menyetujui atau menolak. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/mes/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1993
Ukuran Berkas
1008.85 KB
Disiarkan
23/01/2014 18:55 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor