SELEKSI HAKIM AGUNG
Calon Hakim Agung H.Sunarto (kanan) menyerahkan makalah kepada pimpinan Komisi III Catur Sapto Edi (kiri) dalam seleksi Hakim Agung oleh Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1). Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi sejumlah pasal dalam UU 3/2009 tentang Mahkamah Agung dan UU 18/2011 tentang Komisi Yudisial (KY), DPR tidak lagi berwenang memilih calon hakim agung dan hanya dibolehkan menyetujui atau menolak. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/mes/14
Foto Terkait