PEMUSNAHAN BARANG BUKTI SABU
Tersangka WNI berinisial WT dan Tersangka WNA China berinisial YR dihadirkan ketika gelar barang bukti kristal putih Sabu dan pemusnahan di BNN, Jakarta, Jumat (24/1). Jumlah barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka sebanyak 18 kilogram Sabu dan atas perbuatan tersebut tersangka terancam hukuman pidana mati. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/Koz/pd/14.
Foto Terkait