PEMUSNAHAN BARANG BUKTI SABU
Tersangka WNI berinisial WT (kanan) dan Tersangka WNA China berinisial YR (kiri) membawa barang bukti kristal putih Sabu sebelum dimusnahkan di BNN, Jakarta, Jumat (24/1). Jumlah barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka sebanyak 18 kilogram Sabu dan atas perbuatan tersebut tersangka terancam hukuman pidana mati. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/Koz/pd/14.
Foto Terkait