VONIS KORUPSI KAPAL

  • 24 Januari 2014 17:00 WIB
Mantan pelaksana tugas (Plt) Bupati Morowali, Datlin Tamalagi (73) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Jum'at (24/1). Datlin Tamalagi divonis 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan serta diperintahkan membayar biaya pengganti Rp 500 juta subsidair 2 tahun kurungan setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kapal cepat oleh Pemerintah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah tahun 2006 yang merugikan negara sekira Rp 5 miliar.ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ss/ama/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
1.26 MB
Disiarkan
24/01/2014 17:00 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor