SATWA DILINDUNGI YANG DIAWETKAN

  • 27 Januari 2014 14:25 WIB
Kasubdin IV Bidang Tipiter Krimsus Polda Aceh AKBP Mirwazi (kanan), memperlihatkan satwa dilindungi yang diawetkan (offset) hasil sitaan di Banda Aceh, Senin (27/1). Memiliki satwa dilindungi yang diawetkan dan memelihara hewan langka dilindungi tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistimnya dengan hukuman minimal dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Koz/ama/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2094
Ukuran Berkas
1.28 MB
Disiarkan
27/01/2014 14:25 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor