SIDANG UJI MATERI UU ORMAS
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (kanan) dan Hakim Konstitusi Arif Hidayat (kiri) menyimak keterangan ahli dari Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis dalam sidang lanjutan peninjauan kembali UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/1). Pemohon yang berasal dari sejumlah ormas diantaranya PP Muhammadiyah, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu menggugat sejumlah pasal dalam UU tersebut yang dinilai melanggar kebebasan berserikat serta tidak sesuai dengan UUD 1945. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Spt/14.
Foto Terkait