PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE

  • 29 Januari 2014 11:15
Petugas Satpol PP dan Panwaslu Kabupaten Nganjuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) bergambar calon anggota legislatif (caleg) di kawasan Jalan Gatot Subroto, Nganjuk, Jawa Tirmur, Rabu (29/1). Penertiban dilakukan karena pemasangan APK berupa baliho, banner, dan spanduk tersebut melanggar peraturan KPU tentang pedoman pelaksanaan kampanye mengenai zonas pemasangan di jalan protokol. ANTARA FOTO/Rudi Mulya/pd/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2100x1352
Ukuran Berkas
849.24 KB
Disiarkan
29/01/2014 11:15 WIB
Fotografer
Rudi Mulya
Editor