UJI UU PEMILU
JAKARTA, 10/7 - UJI UU PEMILU. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama hakim Mukhtie Fadjar (kiri) dan hakim I Dewa Gede Palguna (kanan) menyimak pembacaan putusan uji UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (10/7). Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tujuh partai yang tidak memiliki kursi di DPR untuk membatalkan Pasal 316d UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu. FOTO ANTARA/Hafidz Novalsyah/NZ/08
Foto Terkait