TETAP 34 PARPOL
JAKARTA, 11/7 - TETAP 34 PARPOL. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie (kiri) dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary berjabat tangan usai memberikan keterangan pers bersama di Kantor MK, Jakarta, Jum'at (11/7). Meski ada putusan MK yang membatalkan Pasal 316 huruf d UU Pemilu, Ketua KPU menyatakan keputusan KPU yang menetapkan 34 Parpol peserta Pemilu 2009 tetap sah. FOTO ANTARA/Widodo/nz/08.
Foto Terkait