SIDANG KREDIT FIKTIF

  • 4 Februari 2014 15:35 WIB
Direktur PT. Cipta Inti Parmindo (CIP), Yudi Setiawan memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kredit fiktif Bank Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Selasa (4/2). Sidang menghadirkan enam orang terdakwa, semuanya direktur dan komanditer, yang nama perusahaannya digunakan untuk pengajuan kredit fiktif di Bank Jatim dengan total nilai mencapai Rp. 52,3 miliar. ANTARA FOTO/Suryanto/EI/ss/Spt/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2336x3504
Ukuran Berkas
1.27 MB
Disiarkan
04/02/2014 15:35 WIB
Fotografer
Suryanto
Editor