SIDANG KREDIT FIKTIF
Direktur PT. Cipta Inti Parmindo (CIP), Yudi Setiawan memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kredit fiktif Bank Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Selasa (4/2). Sidang menghadirkan enam orang terdakwa, semuanya direktur dan komanditer, yang nama perusahaannya digunakan untuk pengajuan kredit fiktif di Bank Jatim dengan total nilai mencapai Rp. 52,3 miliar. ANTARA FOTO/Suryanto/EI/ss/Spt/14.
Foto Terkait