SIDANG PERUSAKAN RUMAH
Lima terdawa Edi Martoyo, Zainudin, Solikin, Erik Setiadi dan M Khoirul, dalam kasus perusakan rumah penduduk dan perusakan mobil patroli polisi di wilayah Tulungagung selatan, Jawa Timur, Selasa (5/11/13) sebelum mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (5/2). Pihak kepolisaian Polres Tulungagung melakukan penjagaan dengan senjata lengkap melihat massa pendukung yang memaksa masuk ruang sidang sempat bentrok dengan aparat.ANTARA FOTO/Sahlan Kurniawan/ed/pd/14.
Foto Terkait