SUAP GUNUNG MAS
Terdakwa kasus sengketa pemilu kada Gunung Mas, Cornelis Nalau (kanan) menyaksikan jaksa menunjukkan barang bukti berupa uang kepada Saksi Elant S. Gaho (kedua kanan) dalam sidang lanjutan kasus pemilu kada Gunung Mas di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/2). Saksi yang merupakan pengusaha asal Kalimantan Tengah, Elant S Gaho mengaku tidak tahu uang yang mereka pinjamkan kepada terdakwa Cornelis Nalau, dipakai untuk menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, agar memenangkan Hambit Bintih dalam sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ed/pd/14.
Foto Terkait