AJUKAN SAKSI MERINGANKAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Poso, Afandy Tanjaya (kiri) didampingi penasihat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (6/2). Dalam sidang itu, terdakwa mengajukan sejumlah saksi meringankan terkait dugaan korupsi proyek PLTMH di Desa Sawidago Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Selain Afandy Tanjaya, dalam kasus itu penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan dua tersangka lain yakni Ahmad Supriadi serta staf dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kosasih.ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ed/pd/14
Foto Terkait