CORBY BEBAS BERSAYARAT

  • 10 Februari 2014 09:30 WIB
Warga Australia terpidana 20 tahun penjara dalam kasus penyelundupan mariyuana, Schapelle Leigh Corby (tengah) menutup wajahnya dengan pakaian saat melengkapi administrasi bebas bersyarat di Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Senin (10/2). Schapelle Corby mendapatkan kebebasan bersyarat dari pemerintah Indonesia setelah hampir 10 tahun menjalani hukuman penjara karena kasus penyelundupan 4,2 Kg mariyuana pada tahun 2004. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Koz/nz/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2000x3000
Ukuran Berkas
1.19 MB
Disiarkan
10/02/2014 09:30 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor