CORBY BEBAS BERSAYARAT

  • 10 Februari 2014 09:30 WIB
Warga Australia terpidana 20 tahun penjara dalam kasus penyelundupan mariyuana, Schapelle Leigh Corby (tengah) menutup wajahnya dengan pakaian saat melengkapi administrasi bebas bersyarat di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar, Bali, Senin (10/2). Schapelle Corby mendapatkan kebebasan bersyarat dari pemerintah Indonesia setelah hampir 10 tahun menjalani hukuman penjara karena kasus penyelundupan 4,2 Kg mariyuana pada tahun 2004. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/Koz/nz/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1987
Ukuran Berkas
1.11 MB
Disiarkan
10/02/2014 09:30 WIB
Fotografer
Wira Suryantala
Editor