PENERTIBAN POSTER CALEG

  • 14 Februari 2014 15:06
Anggota Satpol PP Kota Serang menumpuk poster calon anggota legislatif (caleg) yang disita karena dipasang di tempat yang dilarang KPU di Kampung Trondol, Serang, Banten, Jumat (14/2). Bawaslu Banten menyita dan menertibkan berbagai alat peraga kampanye caleg berupa spanduk, poster dan gapura yang dipasang di tempat fasilitan umum seprti tempat ibadah, sekolah, tiang listrik dan pohon. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ss/Spt/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2228
Ukuran Berkas
1.75 MB
Disiarkan
14/02/2014 15:06 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor