RESPON PEMBATALAN PERPPU MK
Menko Polhukam Djoko Suyanto (tengah) didampingi Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin (kanan) dan Jaksa Agung Basrief Arief (kiri) memberikan keterangan pers soal respon pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pembatalan UU Nomor 4 tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) MK di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/2). Pemerintah menilai kepercayaan publik terhadap MK harus dipulihkan melalui Perppu tersebut, namun demikian pemerintah menyadari putusan itu final dan mengikat dan tidak ada ruang untuk gugatan kembali. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Koz/nz/14.
Foto Terkait