MENTERI PU AJUKAN BANDING

  • 17 Februari 2014 13:00 WIB
Kendaraan melintas di jalur lingkar utara (Jalingkut) yang mangkrak sejak tahun 2012 di Tegalsari, Tegal, Jateng, Minggu (16/2). Kementerian PU akan mengajukan banding kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) karena mengabulkan gugatan PT Bumirejo join operation PT Brantas Abipraya (BRD) selaku kontraktor proyek jalingkut atas Bina Marga wilayah Losari-Brebes-Tegal, putusan tersebut mengharuskan Bina Marga membayar Rp. 26,8 miliar kepada PT BRD sebagai kompenasi atas diputusnya kontrak proyek jalingkut Tegal-Brebes sepanjang 17,3 Km. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/Koz/Spt/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3600x2368
Ukuran Berkas
1.57 MB
Disiarkan
17/02/2014 13:00 WIB
Fotografer
Oky Lukmansyah
Editor