KORUPSI KITAB SUCI
Terpidana korupsi kitab suci di Kemenag Zulkarnaen Jabar (kanan) menjadi saksi bagi terdakwa mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag Ahmad Jauhari (kiri) pada lanjutan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/2). Sebelumnya tim JPU mendakwa Ahmad Jauhari selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pengadaan kitab suci Al Quran senilai Rp 22,5 miliar tahun 2011 tersebut melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/mes/14.
Foto Terkait