DITAHAN KARENA MENCURI KAYU
Terdakwa Okih (tengah) yang berusia 71 tahun meninggalkan ruang sidang usai mendengar pembacaan vonis atas dirinya di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa barat, Selasa (18/2). Okih divonis 7 bulan penjara dan denda Rp. 500 ribu karena di tuduh mencuri 8 batang ranting pohon milik Perum Perhutani dan dianggap merugikan negara dengan sebagai tindak ilegal logging. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/ed/pd/14.
Foto Terkait