SITA RUMAH KASUS KORUPSI
Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Tinggi Kalbar yang membantu Kejaksaan Negeri Sanggau melakukan penyitaan rumah milik mantan Kepala Seksi Kepabeanan Kantor Bea Cukai Entikong, Syafruddin, di Jalan Danau Sentarum Pontianak, Kalbar, Selasa (18/2). Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi menyita rumah dan dua ruko milik Syafruddin yang terseret dugaan kasus korupsi dan rekening gendut, serta dugaa suap pemberian motor Harley Davidson senilai Rp 320 juta yang diberikan pengusaha Hery Liwoto kepada mantan Kepala Bea Cukai Entikong, Langen Prodjo pada tahun 2010. ANTARA FOTO/Sheravim/jhw/ed/ama/14
Foto Terkait