PENERTIBAN ALAT PERAGA
Seorang petugas melakukan komunikasi saat penertiban alat peraga kampanye Caleg dan parpol oleh tim terpadu di Mataram, NTB, Rabu (19/2). Tim terpadu yang terdiri dari KPU, Panwas Kota Mataram, Polri, TNI, Dinas Pertamanan serta Pol PP tersebut melakukan penertiban alat peraga kampanye seperti spanduk, Baliho dan stiker yang dipasang di jalan protokol karena dianggap tidak sesuai dengan peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu dan anggota DPR, DPD dan DPRD. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/Koz/pd/14.
Foto Terkait