UNGKAP KASUS BBM ILEGAL

  • 19 Februari 2014 14:30 WIB
Staf Humas Dit Reskrimsus Polda Jabar Kompol Ade Suryana menunjukkan barang bukti tangki solar yang disembunyikan dalam sebuah mobil Kijang kapsul saat gelar kasus pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi ilegal jenis solar di Bandung, Jabar, Rabu (19/2). Timsus Sat Brimob Polda Jabar berhasil mengungkap dan menangkap empat tersangka beserta barang bukti 9.265 ribu liter solar dengan modus operandi ditimbun untuk dijual kembali seharga Rp. 8 ribu/liternya ke industri. Para tersangka diancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 60 miliar. ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra/Koz/pd/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1371
Ukuran Berkas
571.03 KB
Disiarkan
19/02/2014 14:30 WIB
Fotografer
Fahrul Jayadiputra
Editor