UNGKAP KASUS BBM ILEGAL
Petugas Dit Reskrimsus Polda Jabarmenunjukkan barang bukti tangki solar yang disembunyikan dalam sebuah mobil Kijang kapsul saat gelar kasus pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi ilegal jenis solar di Bandung, Jabar, Rabu (19/2). Timsus Sat Brimob Polda Jabar berhasil mengungkap dan menangkap empat tersangka beserta barang bukti 9.265 ribu liter solar dengan modus operandi ditimbun untuk dijual kembali seharga Rp. 8 ribu/liternya ke industri. Para tersangka diancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 60 miliar. ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra/Koz/pd/14.
Foto Terkait